KUHDPasal 737Bab XIversi 1847
Pasal 737 Akan tetapi bila barang-barang musnah karena kesalahan atau perbuatan pemuat atau para pemegang konsinyasi, mereka ikut memikul avarij umum.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.