KUHDPasal 736Bab XIversi 1847
Pasal 736 Bila kapal dan muatannya, karena pemotongan atau kerusakan lain yang dilakukan terhadap kapal itu, tetap selamat, akan tetapi barang-barangnya kemudian karam atau dirampok, maka nakhoda tak mempunyai hak-tagih terhadap para pemilik, para pemuat, atau para pemegang konsinyasi barang- barang itu untuk ikut memikul dan membagi beban pemotongan atau kerusakan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.