KUHDPasal 735Bab XIversi 1847
Pasal 735 Bila kapal, karena pembuangan ke laut dan pemotongan itu tetap selamat, kemudian dalam melanjutkan perjalanannya karam, dan pada waktu itu ada barang-barang yang diamankan, hanya barang-barang yang diamankan itulah ikut memikul beban pembuangan barang, menurut nilai yang ada padanya setelah dikurangi dengan upah dan biaya pengamanannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.