KUHDPasal 734Bab XIversi 1847
Pasal 734 Bila kapal karam, meskipun telah dilakukan pembuangan barang-barang ke laut, atau pemotongan perlengkapan kapal, maka tidak dilakukan pembagian ganti kerugian. Barang-barang yang selamat atau diamankan tidak wajib membayar atau mengganti kerugian yang diderita barang-barang yang dibuang ke laut, rusak, atau dipotong.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.