KUHDPasal 733Bab XIversi 1847
Pasal 733 Barang-barang yang dimuat di gang kapal ikut memikul kerugian, bila tetap selamat. Bila tanpa pengetahuan atau izin pemuat, nakhoda telah menempatkan barang- barang di gang kapal, dan barang-barang itu dibuang ke laut atau rusak karena pembuangan itu, pemuat berhak menuntut pembagian ganti kerugian, dengan tidak mengurangi hak semua orang yang berkepentingan untuk menuntut pada kapal dan nakhodanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.