KUHDPasal 732Bab XIversi 1847
Pasal 732 Barang-barang yang tidak berkonosemen atau tidak terdapat dalam daftar muatan, tidak dibayar bila dibuang ke laut. Barang-barang itu ikut memikul kerugian, bila tetap selamat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.