KUHDPasal 731Bab XIversi 1847
Pasal 731 Bahan makanan, pakaian nakhoda dan para anak buah kapal, dan pakaian harian para penumpang, demikian pula mesiu yang harus ada untuk pertahanan Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI kapal, tidak ikut memikul kerugian pembuangan barang-barang. Harga dari semuanya yang semacam itu, yang telah dibuang ke laut, diganti dengan membagi bebannya atas semua barang lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.