Pasal 730 Bila sifat atau keadaan barang dagangan dalam konosemen disebutkan secara keliru, dan usaha mempunyai harga yang lebih tinggi, kerugiannya dibebankan kepada barang tersebut atas dasar nilai yang sesungguhnya, seandainya barang- barang itu tetap selamat. Akan tetapi jika barang-barang itu hilang karena dibuang, maka ganti rugi diberikan atas dasar keadaan seperti disebutkan dalam konosemen. Jika keadaan barang-barang itu kurang daripada apa yang disebutkan dalam konosemen, maka jika selamat, barang-barang itu ikut memikul bagian kerugian sebesar yang disebutkan dalam konosemen. Hal itu dibayar menurut harga yang sesungguhnya, bila barang-barang itu dibuang ke laut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.