Pasal 727 Avarij umum dipikul oleh: harga kapal dalam keadaan waktu tiba, ditambah dengan apa yang diberikan pada penggantian avarij umum; biaya angkutan, dikurangi dengan gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal; dan Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI harga barang-barang yang pada waktu terjadinya kerusakan ada di kapal atau di kapal-kapal kecil atau perahu, atau yang ada sebelum bencana dalam keadaan darurat dibuang dan telah diganti, atau yang untuk menutup biaya avarij telah dijual. Uang dalam avarij umum dinilai menurut kurs tempat perjalanan itu berakhir.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.