KUHDPasal 726Bab XIversi 1847
Pasal 726 Bila nakhoda lalai melakukan penuntutan tersebut dalam pasal yang lalu, maka para pemilik kapal atau pemilik barangnya dapat melakukan sendiri penuntutan itu, dengan tidak mengurangi hak mereka atas ganti rugi dari nakhoda.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.