KUHDPasal 725Bab XIversi 1847
Pasal 725 Bila perjalanannya dihentikan sama sekali di tengah perjalanan, atau muatannya dijual dalam pelabuhan darurat, kedua-duanya terjadi di Indonesia, penuntutan, perhitungan dan pembagian kerugiannya dilakukan di tempat terjadinya penghentian atau penjualan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.