KUHDPasal 724Bab XIversi 1847
Pasal 724 Perhitungan dan pembagian avarij umum dilakukan atas permintaan nakhoda dan oleh para ahli. Para ahli diangkat oleh para pihak atau oleh raad van justitie yang di dalam daerah hukumnya perhitungan dan pembagian itu harus dilakukan. Para ahli harus disumpah sebelum mereka memulai pekerjaan mereka. Pembagiannya harus disahkan oleh raad van justitie. Di luar Indonesia avarij umum itu dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.