KUHDPasal 723Bab XIversi 1847
Pasal 723 Bila perjalanan dihentikan atau kapal kandas di Indonesia, perhitungan dan pembagian tersebut dibuat di tempat keberangkatan kapal itu di Indonesia, atau seharusnya berangkat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.