KUHDPasal 722Bab XIversi 1847
Pasal 722 Perhitungan dan pembagian avarij umum terjadi di tempat berakhirnya perjalanan, kecuali jika para pihak dalam hal usaha telah. membuat persyaratan lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.