KUHDPasal 721Bab XIversi 1847
Pasal 721 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Bila avarij umum dan avarij khususnya telah diatur, perhitungan kerugian beserta surat-surat yang bersangkutan harus diserahkan kepada para penanggung. Mereka wajib melunasi apa yang harus dibayar oleh mereka dalam 6 minggu kemudian, dan setelah lalunya waktu itu harus dibayar bunga resminya. Bagian 2 pembagian Beban Dan Pemikulan Avarij-Grosse atau Avarij Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.