KUHDPasal 720Bab XIversi 1847
Pasal 720 para penanggung, baik atas kapal maupun atas biaya angkutan ataupun alas muatannya, untuk avarij umum masing-masing membayar sebanyak yang harus dipikul berturut-turut oleh barang-barang itu dalam avarij umum, bila atasnya diadakan pertanggungan, dan hal itu seimbang antara bagian yang dipertanggungkan dengan yang tidak dipertanggungkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.