KUHDPasal 719Bab XIversi 1847
Pasal 719 Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 643, 644 dan 645, penanggung tidak wajib memikul suatu avarij umum atau khusus, bila jumlah hal itu, kecuali biaya pemeriksaan, perencanaan perkiraan dan penyusunan, tidak ada satu perseratus dari nilai barang-barang yang rusak, tanpa mengurangi hak para pihak dalam hal usaha untuk mengadakan persyaratan- persyaratan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.