KUHDPasal 717Bab XIversi 1847
Pasal 717 Bila sekiranya jumlah biaya perbaikan melebihi 3/ 4 dari nilai kapalnya, terhadap penanggung kapal itu harus dianggap bahwa kapal tersebut tidak dapat digunakan lagi; dengan demikian penanggung, bila tidak terjadi abandonemen, wajib membayar kepada tertanggung jumlah uang yang dipertanggungkan untuk kapal itu, dengan pemotongan nilai kapal yang rusak atau bangkai kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.