Pasal 716 Bila sebaliknya, jika perlu, setelah perencanaan perkiraan seperti sebelum usaha, tertanggung membuktikan, bahwa perbaikan itu tidak membawa perbaikan atau penambahan nilai kapal sama sekali, khususnya karena kapalnya baru, dan pada perjalanannya yang pertama menderita kerusakan atau karena mendapat kerusakan pada layar-layar baru atau peralatan kapal baru, atau pada jangkar, rantai, atau pada kulit tembaga yang baru, maka tidak dilakukan pemotongan 1/ 3, dan penanggung wajib mengganti seluruh biaya perbaikan seimbang dengan apa yang tersebut dalam pasal 713.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.