KUHDPasal 714Bab XIversi 1847
Pasal 714 Bila perbaikan itu telah dilakukan, jumlah biayanya dibuktikan dengan rekening dan semua alat bukti lainnya dan bila perlu dengan perencanaan perkiraan oleh para ahli. Bila perbaikan itu tidak dilakukan, perkiraan jumlahnya direncanakan oleh para ahli.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.