KUHDPasal 713Bab XIversi 1847
Pasal 713 Dalam hal kerugian yang diderita pada sebuah kapal karena bencana laut, penanggung hanya memikul 2/ 3 dari biaya yang diminta untuk pembetulan, sama saja apakah hal itu terjadi atau tidak dan hal itu seimbang antara bagian yang dipertanggungkan dan yang tidak dipertanggungkan yang 1/ 3 tinggal untuk beban tertanggung, untuk perbaikan yang mungkin dari lama menjadi baru.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.