Pasal 712 Bila barang yang dipertanggungkan sampai di Indonesia dalam jumlah yang kurang atau rusak, dan kerusakan itu kelihatan dari luar, maka pemeriksaan barang dan perencanaan perkiraan kerusakannya harus dilakukan oleh para ahli sebelum barang diberikan kepada pengurusan tertanggung. Bila kerusakan atau kekurangan pada waktu pembongkaran dari luar tidak kelihatan, pemeriksaannya dapat dilakukan setelah barang ada di bawah pengurusan tertanggung, asalkan dilakukan dalam tiga kali 24 jam setelah pembongkaran, dengan tidak mengurangi apa yang selanjutnya dari suatu pihak atau lainnya dianggap perlu untuk pembuktian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.