KUHDPasal 710Bab XIversi 1847
Pasal 710 Sekali-kali penanggung tidak dapat memaksa tertanggung untuk menjual barang yang dipertanggungkan untuk menentukan harganya, kecuali bila diperjanjikan lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.