KUHDPasal 71Bab IVversi 1847
Pasal 71 Para makelar yang bersalah karena melanggar salah satu ketentuan yang diatur dalam bagian ini, sejauh mengenai mereka, akan dihentikan sementara dari tugasnya oleh kekuasaan umum yang mengangkat mereka, menurut keadaan, atau dihentikan dari jabatannya, dengan tidak mengurangi hukuman-hukuman Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI yang ditentukan untuk itu, demikian pula penggantian biaya-biaya, kerugian- kerugian dan bunga-bunga yang menjadi kewajibannya sebagai penerima amanat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.