KUHDPasal 707Bab XIversi 1847
Pasal 707 Kerugian yang terjadi pada barang perdagangan karena kelalaian nakhoda untuk menutup jendela, menambatkan kapalnya dengan baik, menyediakan perkakas yang baik untuk mengangkat barang, dan karena malapetaka lain yang timbul dari kesengajaan atau kelengahan nakhoda atau para anak buah kapal, merupakan avarij umum, yang pemuatannya mempunyai hak-tagih terhadap nakhoda, kapalnya dan biaya angkutannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.