KUHDPasal 706Bab XIversi 1847
Pasal 706 Barang yang belum dimuat, baik ke kapal yang utama, maupun ke kapal yang ditentukan untuk mengantar barang itu ke kapal utama, sekali-kali tidak ikut memikul beban bencana yang menimpa kapal utama yang harus memuat barang itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.