KUHDPasal 704Bab XIversi 1847
Pasal 704 Bila selama pelayaran, baik pada kapal kecil itu maupun pada barang yang dimuat di dalamnya, timbul kerugian, yang termasuk avarij umum, hal usaha dipikul untuk 1/ 3 oleh kapal kecil itu, dan untuk 2/ 3 oleh barang yang berada dalam kapal itu. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Yang 2/ 3 selanjutnya secara avarij umum dibebankan kepada kapal utamanya, biaya angkutannya, dan seluruh muatannya, termasuk muatan kapal kecil itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.