KUHDPasal 702Bab XIversi 1847
Pasal 702 Bila sebuah kapal, karena musim kering yang panjang, tempat dangkal atau pelataran, dengan muatan yang penuh tidak dapat dijalankan, baik dari tempat keberangkatan, maupun ke tempat tujuannya, dan karena itu sebagian muatannya harus diantarkan dengan kapal kecil, atau dibongkar ke dalam kapal kecil, maka biaya untuk kapal kecil demikian tidak dianggap sebagai avarij. Alinea kedua hapus berdasarkan S. 1933-47jo. S. 1938-2.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.