KUHDPasal 700Bab XIversi 1847
Pasal 700 Bila cacat di dalam kapal, ketidaklayakan kapal untuk melakukan perjalanan, atau kesalahan dan kelalaian nakhoda atau para anak buah kapal, telah Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI menyebabkan kerugian atau biayanya, maka yang disebut terakhir usaha, meskipun telah dikeluarkan untuk kepentingan kapal dan muatan, bukanlah avarij umum.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.