KUHDPasal 70Bab IVversi 1847
Pasal 70 Setelah menutup jual-beli surat wesel atau efek lain semacam itu yang dapat diperdagangkan, makelar menyerahkannya kepada pembeli, bertanggung jawab atas kebenaran tanda tangan penjual yang ada di atasnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.