KUHDPasal 7Bab IIversi 1847
Pasal 7 Untuk kepentingan setiap orang, hakim bebas untuk memberikan kepada pemegang buku, kekuatan bukti sedemikian rupa yang menurut pendapatnya harus diberikan pada masing-masing kejadian yang khusus.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.