KUHDPasal 698Bab XIversi 1847
Pasal 698 Ada dua macam avarij: avarij-grosse atau avarij umum, dan avarij sederhana atau avarij khusus. Yang pertama harus diperhitungkan pada kapal dan biaya angkutan dan muatan; yang kedua dibebankan pada kapal, atau pada barang masing-masing sendiri-sendiri yang mendapat kerugian, atau yang menyebabkan biaya- biayanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.