KUHDPasal 697Bab XIversi 1847
Pasal 697 Bila antara para pihak tidak diperjanjikan lain, maka avarij diatur menurut ketentuan-ketentuan berikut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.