KUHDPasal 696Bab XIversi 1847
Pasal 696 Semua biaya luar biasa untuk kepentingan kapal dan barang-barang yang dikeluarkan bersama-sama atau sendiri-sendiri, semua kerugian yang menimpa kapal dan barang-barang, selama waktu yang ditentukan dalam Bagian 3 Bab IX, mengenai permulaan dan akhir bahaya, dimasukkan sebagai avarij. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.