KUHDPasal 693Bab Xversi 1847
Pasal 693 Pada pertanggungan barang-barang yang dikirimkan lewat darat, penanggung juga bertanggungjawab atas kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan orang yang ditugaskan untuk penerimaan, pengangkutan dan pengantaraan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.