KUHDPasal 691Bab Xversi 1847
Pasal 691 Pada pertanggungan atas barang-barang yang harus diangkut lewat darat, atau berganti-ganti melalui darat dan air, maka bahaya untuk beban penanggung tetap ada, meskipun barang-barang itu dalam perjalanan, dipindahkan ke dalam kendaraan atau kapal lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.