KUHDPasal 690Bab Xversi 1847
Pasal 690 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Bila waktu pengangkutan ditentukan dalam surat angkutan, dalam tentang hal itu disebut dalam polis, penanggung tidak wajib membayar kerugian, yang terjadi setelah waktu yang seharusnya barang-barang selesai diangkut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.