KUHDPasal 688Bab Xversi 1847
Pasal 688 Pada pertanggungan barang-barang, bahaya untuk beban penanggung mulai berlangsung ketika barang-barangnya telah diantarkan atau dikirimkan ke kendaraan atau kapal, kantor, atau tempat yang lain sedemikian yang biasa menerima barang-barang untuk dikirim. Bahaya berakhir bila barang-barang telah tiba di tempat tujuan dan diserahkan pada alamatnya, atau diserahkan kepada kekuasaan tertanggung atau pemegang kuasanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.