KUHDPasal 687Bab Xversi 1847
Pasal 687 Pertanggungan yang mempertanggungkan bahaya pada pengangkutan di darat, atau di sungai-sungai dan perairan-perairan pedalaman, pada umumnya dan menurut keadaan diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pertanggungan laut, dengan tidak mengurangi ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal berikut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.