KUHDPasal 686Bab Xversi 1847
Pasal 686 polis, kecuali syarat-syarat tersebut dalam pasal 256, harus menyatakan: 1. Waktu yang di dalamnya perjalanan harus sudah selesai, bila hal itu ditentukan dalam surat pengangkutan; 2. Apakah hal itu harus dilakukan terputus-putus atau tidak; 3. nama nakhoda, pengangkut, atau pengirim yang telah menerima pengangkutan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.