KUHDPasal 685Bab IXversi 1847
Pasal 685 Bila polis telah diserahkan kepada tertanggung, akan tetapi ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung belum seluruhnya dibayarkan kepada tertanggung sebelum kepailitannya, makelar yang telah melunasi lebih dahulu preminya mempunyai hak mendahului atas uang yang berdasarkan itu masih harus diterimanya, tanpa memandang apakah kerugian itu terjadi sebelum atau sesudah kepailitannya. BAB X PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA PENGANGKUTAN DI DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.