Pasal 684 Makelar yang telah melunaskan preminya kepada penanggung, tidak perlu menyerahkan polisnya yang mungkin ada padanya kepada tertanggung, selama ia belum mengembalikan uang yang dibayarkan lebih dulu oleh makelar. Pada kepailitan tertanggung, makelar yang masih memegang polisnya, berwenang untuk menuntut ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI untuk melunasi uang premi kepada dirinya sendiri, dengan tidak mengurangi kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan sisanya kepada harta pailit.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.