KUHDPasal 682Bab IXversi 1847
Pasal 682 Bila premi pada penandatanganan polis pertanggungan laut tidak dibayarkan, maka makelar yang merupakan perantaraan pengadaan pertanggungan itu, wajib memenuhi sebagai utangnya sendiri, namun tidak mengurangi hak tagih penanggung terhadap tertanggung sendiri, bila ia tidak membuktikan, bahwa premi telah dilunasinya kepada makelar; bagaimanapun juga kewajiban penanggung terhadap tertanggung tetap berlaku. Makelar tidak bertanggungjawab untuk premi, bila dalam polis diperjanjikan, bahwa premi itu tidak akan segera dibayar.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.