KUHDPasal 680Bab IXversi 1847
Pasal 680 Bila waktu pembayaran tidak ditentukan dalam perjanjian, maka penanggung, 6 minggu setelah abandonemennya diberitahukan dengan resmi, harus membayar jumlah uang yang dipertanggungkan, beserta biaya abandonemen. Setelah waktu itu, ia juga membayar bunga-bunga resmi. Barang-barang yang diabandonir terikat untuk pembayaran itu. Bagian 6 Hak Dan Kewajiban Makelar Pertanggungan Laut
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.