KUHDPasal 68Bab IVversi 1847
Pasal 68 Bila perbuatannya tidak seluruhnya dipungkiri, maka catatan-catatan yang dipindahkan oleh makelar dari buku-sakunya ke buku-hariannya merupakan bukti antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai waktu, dilakukannya perbuatan dan penyerahannya, mengenai sifat-sifat dan jumlah barangnya, mengenai harga beserta syarat-syaratnya yang menjadi dasar pelaksanaan perbuatan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.