KUHDPasal 679Bab IXversi 1847
Pasal 679 Penanggung dengan dalih bahwa kapal atau barang-barang yang dipertanggungkan setelah abandonemen dibebaskan, tidak dapat membebaskan dirinya dari pembayaran jumlah uang yang dipertanggungkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.