KUHDPasal 678Bab IXversi 1847
Pasal 678 Bila abandonemen dilakukan menurut peraturan undang-undang, barang-barang yang dipertanggungkan menjadi kepunyaan penanggung, terhitung dari hari pemberitahuannya dengan resmi, dengan tidak mengurangi bagian tertanggung, dalam hal alinea kedua pasal yang lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.