KUHDPasal 677Bab IXversi 1847
Pasal 677 Abandonemen tidak dapat dilakukan baik untuk sebagian maupun bersyarat. Bila kapal atau barang-barang tidak dipertanggungkan untuk jumlah penuh, dengan demikian tertanggung sendiri telah menghadapi sebagian dari bahayanya, abandonemen tidak meluas lebih jauh daripada sampai jumlah yang dipertanggungkan seimbang dengan bagian yang tidak dipertanggungkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.