KUHDPasal 676Bab IXversi 1847
Pasal 676 Tertanggung juga wajib melaporkan kepada penanggung dalam melakukan abandonemen apa yang telah dilakukan untuk menyelamatkan atau membebaskan apa yang dipertanggungkan, dan orang-orang atau teman usaha yang telah dipekerjakan olehnya untuk itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.