Pasal 675 Dalam melakukan abandonemen, tertanggung wajib melaporkan semua pertanggungan yang telah diadakannya atas barang yang dipertanggungkan, atau telah mengamanatkan untuk mengadakannya, dan peminjaman uang yang telah diadakan atas kapal atau barang itu dengan sepengetahuannya. Bila usaha dilalaikan, maka waktu pembayaran yang seharusnya mulai berlangsung bersamaan dengan abandonemennya, ditangguhkan sampai hari ia telah memberikan laporan tersebut di atas, tanpa hal itu menimbulkan perpanjangan Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI waktu yang ditetapkan oleh ketentuan undang-undang untuk melakukan abandonemen. Bila diberikan laporan secara curang, maka tertanggung tidak menerima keuntungan pertanggungan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.